HMI Cabang Mataram Geruduk Polda dan DPRD Provinsi NTB, Suarakan Tiga Persoalan Rakyat atau 'TAPERA'

- 10 Juni 2024, 20:42 WIB
Foto Ketua Umum HMI Cabang Mataram Lalu Aldiara Elang Sakti saat menyampaikan tuntutan
Foto Ketua Umum HMI Cabang Mataram Lalu Aldiara Elang Sakti saat menyampaikan tuntutan /Dok. Warta Lombok/Dimas

WARTA LOMBOK - Sejumlah Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram laksanakan aksi demonstrasi, dengan berbondong-bondong datang mengerumuni Polda Nusa Tenggara Barat dan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 10 Juni 2024.

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh HMI Cabang Mataram merupakan instruksi langsung dari Pengurus Besar (PB HMI), melalui Surat dengan nomor 100/A/SEK/11/1445 H. 

Selain itu, aksi demonstrasi ini juga merupakan ujud nyata Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang pro terhadap kepentingan rakyat.

Baca Juga: HMI Cabang Mataram Desak Kapolda NTB Untuk Bebaskan dan Hentikan Kriminalisasi Aktivis di Dompu

Sehingga, Tiga Persoalan Rakyat atau yang juga disingkat 'TAPERA' merupakan isu-isu yang disampaikan dalam aksi demontrasi, di antaranya: 1) Stop kriminalisasi aktivis, bebaskan aktivis dari jeruji besi; 2) Stop komersialisasi pendidikan dan fokus pada rekonstruksi sistem Pendidikan berkualitas yang pro rakyat; dan 3) Batalkan kebijakan TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) yang menyengsarakan rakyat.

HMI Cabang Mataram menilai bahwa 3 problem di atas benar-benar sangat menyengsarakan rakyat. Dalam aksi demontrasi tersebut, terdapat satu isu lagi yang ditambahkan, yakni korupsi di sektor pertambangan, seperti PT Timah dan PT Aneka Tambang.

"Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melihat bahwa negara seolah tanpa beban memproduksi masalah baru bagi rakyat Indonesia, setidak-tidaknya dalam berbagai situasi yang sangat menyulitkan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, yakni bisa dilihat adanya TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat, upaya Komersialisasi Pendidikan, korupsi di sektor pertambangan seperti PT Timah dan PT Aneka Tambang dan juga tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis mahasiswa terutama kepada kader HMI di berbagai daerah," ujar Ketua Umum HMI Cabang Mataram Lalu Aldiara Elang Sakti dalam orasinya.

Baca Juga: MD KAHMI Kabupaten Dompu: Sikapi Kasus Penahanan 5 Aktivis HMI, Suherman: Masak Negara Penjarakan Warganya

Lebih lanjut, Elang mengingatkan bahwa bulan lalu Indonesia baru saja merayakan reformasi. Ia menegaskan bahwa Kader HMI tidak boleh merayakannya sebatas euforia belaka. 

"Bangsa Indonesia yang baru saja merayakan reformasi di bulan mei lalu, mesti dimaknai secara khidmat dan substansial, era reformasi bagi HMI tidak boleh hanya dimaknai sebatas euforia semu, lebih besar dari pada itu, reformasi bagi HMI meliputi falsafah cita-cita luhur bangsa Indonesia," papar Elang.

Lebih lanjut, Elang mengutuk keras tindakan oknum pemerintahan dan aparat yang telah mengkebiri demokrasi bangsa Indonesia.

Baca Juga: HMI DULU DAN KINI, KONEKTIVITAS KADER DAN ALUMNI

"Negara yang seharusnya hadir sebagai sebuah instrumen yang merawat dan melanggengkan demokrasi, sebagaimana tertuang dalam amanat reformasi, justru malah menjadi aktor utama yang mengkebiri demokrasi dengan terus-menerus mengubur mimpi rakyat untuk bisa hidup dengan sejahtera dan dengan tanpa rasa takut mendapat bahaya dan mendekam di jeruji besi dalam memberikan masukan, kritik, dan saran kepada pemerintah," tegasnya.

Elang juga menegaskan bahwa HMI sebagai organisasi perjuangan bagi mahasiswa Islam di Indonesia dan organisasi kepemudaan yang akan terus meneguhkan kualitas dialektika republik, tentu tidak bisa hanya berdiam diri melihat kondisi rakyat yang terus-menerus mendapatkan kesulitan hidup yang diakibatkan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.

Melalui ragam diskusi dan pengkajian isu, HMI menilai bahwa kader-kader HMI harus proaktif dalam mempelajari, memahami serta kemudian menanggapi permasalahan kontemporer bangsa.

Baca Juga: Rayakan Milad HMI ke-77: Berikut Makna Filosofi Logo, Lengkap dengan Link Download dan Twibbon

"Langkah HMI dalam menanggapi kesewenang-wenangan negara ini sudah tentu juga merupakan bentuk penegasan atas keberpihakan HMI kepada rakyat, dan peran HMI Untuk Indonesia," tandas Elang.

Sebagai bagian dari Intellectual community yang memiliki semangat keislaman dan keindonesiaan, HMI tentunya harus turut andil dalam mengawal perjalanan bangsa, menyuarakan dan mengadvokasi berbagai problem keumatan dan kebangsaan serta seluruh rangkaian produk kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.

"Fungsi kontrol dalam bentuk aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) perlu dilakukan untuk memastikan bahwa negara dengan seluruh perangkat di dalamnya tidak menyengsarakan rakyat," lanjut Elang menuturkan.

Baca Juga: Anies- Cak Imin Hadiri Deklarasi Dukungan PB HMI untuk AMIN

Oleh karenanya, HMI Cabang Mataram melayangkan 4 tuntutan yang ditujukan kepada Polda NTB dan DPRD Provinsi NTB. Adapun poin-poin tuntutan tersebut ialah sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud. 

2. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: HMI Cabang Singaraja Tingkatkan Kemampuan Kognitif Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Pelatihan LK 2

3. Mendesak Kapolri untuk membebaskan seluruh aktivis mahasiswa utamanya kader HMI yang ditangkap dan ditahan di berbagai POLRES dan POLDA karena memperjuangkan nasib rakyat, serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar mencopot Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) di wilayah tersebut.

4. Mendesak Presiden untuk memimpin dan memantau langsung proses pemberantasan berbagai kasus korupsi di Indonesia, utamanya kasus berkait dengan PT. Timah dan PT Aneka Tambang (Antam).***

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah