Melalui E-TLE, STNK Mati dan Tunggakan Pajak Juga Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

- 9 April 2021, 20:54 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan membantu kepolisian guna menertibkan aturan lalu lintas.
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan membantu kepolisian guna menertibkan aturan lalu lintas. /Humas Polri

WARTA LOMBOK - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan di Indonesia. Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.

Namun, tidak sedikit pengendara yang abai terhadap pajak kendaraannya dengan berbagai alasan. Mulai dari mekanisme yang panjang dan membutuhkan waktu lama, hingga biaya.

Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan.

Baca Juga: Naikkan Harga Bahan Bangunan Saat Bencana di NTT, 3 Pengusaha Bangunan Ditangkap Polisi

Maka, seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.

"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, S.H., S.I.K.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya.

Dilain hal menurut Ardila, rekaman kamera tilang elektronik juga bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya adalah pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.

Baca Juga: Melalui Investment Roundtable Dialogue 2021, Pemerintah Indonesia Perkuat Hubungan Kerja Sama Indonesia - Kore

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x