Melalui E-TLE, STNK Mati dan Tunggakan Pajak Juga Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

- 9 April 2021, 20:54 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan membantu kepolisian guna menertibkan aturan lalu lintas.
Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan membantu kepolisian guna menertibkan aturan lalu lintas. /Humas Polri

10. Pelanggaran keabsahan STNK/belum melakukan perpanjangan STNK.

Baca Juga: Mudik Dilarang Tempat Wisata Diizinkan, Puan: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

"Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," kata Ardila.

Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan.

Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak. Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah