WARTA LOMBOK - PT Indosat kini sudah bisa mengoperasikan jaringan 5G setelah sebelumnya PT Telkomsel juga mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
Kemenkominfo telah mengeluarkan surat keterangan laik operasi untuk Indosat sehingga mendapatkan legalitas dalam menggunakan jaringan 5G guna melayani pelanggannya.
Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2021, PT Telkomsel juga telah mengkormersialisasikan Layanan 5G, dan kini disusul PT Indosat pada tanggal 14 Juni 2021.
PT Indosat menjadi perusahaan kedua yang berhak mengoperasikan jaringan 5G mengikuti jejak PT Telkomsel.
Tujuan dari pelaksanaan serta langkah 5G juga akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, dan akan menjembatani kesenjangan digital, meningkatkan kemampuan, dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adatif.
Menkominfo juga menjelaskan pemerintah Indonesia menerapkan kebijakaan teknologi netral dalam implementasi layanan 5G.