WARTA LOMBOK – Politisi Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menanggapi perihal penyebutan namanya di ruang sidang dari seorang saksi dalam kasus Nazarudin.
Dalam saksi tersebut ia disebut menerima uang sebesar 25.000 USD di gedung Anugrah.
“Dalam kasus nazaruddin, seorang saksi menyebut saya menerima uang 25.000 USD di gedung anugrah yang saya gak tau tempatnya.” Tulisnya seperti dilansir wartalombok.com dari akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Kamis 17 Juni 2021.
Lanjut ia juga mengatakan, bahwa dirinya selama menjabat, tidak pernah diminta klarifikasi.
“Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi.” Tambahnya.
Dalam tulisan terakhirnya, ia menyebut dirinya sudah mengetahui bahwa itu rekayasa setelah namanya di sebut kembali.
“Saya akhirnya tau bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi.” Ujarnya mengakhiri.
Baca Juga: Rocky Gerung: Dana Haji Dipakai Jokowi untuk Pembuatan Infrastruktur, Yandri Susanto Angkat Bicara