KBRI Singapura sudah Koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura, Burhanudin Minta Membawa Adelin Lis ke Jakarta

- 17 Juni 2021, 12:20 WIB
Jaksa Agung RI menghadiri konferensi video Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jaksa Agung RI menghadiri konferensi video Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. /Instagram.com/kejaksaan.ri

WARTA LOMBOK - Kejaksaan Agung meminta buronan Adelin Lis untuk dipulangkan dari Singapura ke Jakarta. Buronan lebih dari 10 tahun itu tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum pengadilan Singapura dengan denda S$14.000 dan dideportasi.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa KBRI siap mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"KBRI siap mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia," kata Dubes yang akrab disapa Tommy dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV: Meethi Menangis Histeris Saat Tiba di Rumahnya Mengetahui Ichcha Telah Meninggal

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung ST Burhanudin. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura bisa memahami kasus ini. KBRI secara resmi juga sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini melalui Kementerian Luar Negeri Singapura.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Adapun, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memulangkan Adelin Lis ini disampaikan setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan.

Baca Juga: Masih Malas Membuat Skripsi? Coba Gunakan Tips ini Agar Cepat Menyelesaikannya

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x