Korupsi Dana Desa 200 Juta Rupiah, Eks Kades di Lombok Timur Ditahan Jaksa

- 14 Juni 2021, 21:43 WIB
Z, mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
Z, mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK – Dana Desa yang begitu besar dianggarkan oleh Pemerintah pusat memiliki magnet tersendiri untuk dikorupsi oleh oknum aparatur Desa.

Seperti yang terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, ditemukan adanya penyelewengan Dana Desa yang seyogyanya sudah diatur penggunaannya sesuai aturan.

Besarnya Dana Desa itu langsung ditransfer dari pusat ke rekening Pemerintah Desa dengan besaran bervariatif.

Baca Juga: Jenjang dan Fungsi Pendamping Desa Dalam Mengawal Penggunaan Dana Desa

Z, mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Senin 14 Juni 2021 akhirnya ditahan jaksa setelah jadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Dana Desa (BLDD) dan dana Bumdes.

"Hari ini tersangka Z mulai ditahan dan dititipkan di Rutan Selong," ungkap Kajari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyudi SH MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Lotim L Rasyid, Senin 14 Juni 2021, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari antaranews.com.

Menurut Kajari, penahanan tersangka dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya, ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka sudah tidak menjabat sebagai kades, serta untuk mempercepat proses penuntutan.

"Dalam kasus ini, ada terjadi kerugian negara mencapai Rp200 juta," katanya.

Baca Juga: Berikut Daftar Bantuan Pemerintah Tahun 2021: BPNT, PKH, BST, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, Listrik

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah