Kasus Korupsi Lahan di Cipayung, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan

- 30 Mei 2021, 06:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera meminta keterangan para saksi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Sayap Bersenjata Menjadi Bidikan Utama Pemerintah, Mahfud MD: KKB Egianus Kogoya, Lekagak Talenggen dan Murib

Baca Juga: Luhut ke Korsel, Ajak Tingkatkan Investasi Farmasi-Energi dan Ajakan Work From Bali Direspon  Pakar: Harusnya

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.

Menurut Ali, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi di antaranya pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi para tersangka.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x