WARTA LOMBOK - Penanganan kasus dugaan penjualan aset negara berupa lahan seluas 6,97 hektare milik Pemda Lombok Barat oleh Kejati NTB kini naik ke tahap penyidikan.
"Penanganannya naik ke tahap penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilaksanakan tim penyelidik dari bidang pidana khusus hari ini," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, 2 Juni 2021.
Dengan hasil gelar perkara yang demikian, Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu dikatakan Dedi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Tindak lanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan juga mengambil tindakan penyidikan lainnya," ujar dia.
Agenda baru yang masuk dalam rangkaian penyidikan ini, jelasnya, untuk mengungkap peran tersangka dan angka kerugian negara.
Tentunya untuk kerugian negara, kata Dedi, penyidik akan berkolaborasi dengan ahli penghitungan.
Pada tahun 2017, lahan yang berada dalam status kelola Dinas Pertanian Lombok Barat di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, itu muncul dengan status hak milik perorangan. Munculnya klaim kepemilikan itu berdasarkan adanya gugatan perdata.
Setelah kepemilikan beralih, meskipun belum ada eksekusi pengadilan, lahan diduga diperjualbelikan dalam bentuk kaveling. Nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar.