Mantan Jaksa Pinangki Dipenjara 4 Tahun Saja, Abdillah Toha: Alangkah 'Manusiawi'nya Hakim-hakim Kita

- 15 Juni 2021, 14:00 WIB
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat "korting" hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat "korting" hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi dan pencucian uang. /Instagram/@pinangkit

WARTA LOMBOK - Abdillah Toha angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyunat masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mantan anggota DPR RI itu mengkritisi putusan pengadilan terhadap Pinangki Sirna Malasari atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Alasan kemanusiaan menjadi dasar Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan untuk "menyunat" masa hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun saja.

Baca Juga: Cukup Ambisius! Jokowi Targetkan 7,5 Juta Warga DKI Divaksin Covid-19 Hingga Agustus

Baca Juga: Soal Pilpres 2024, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Intinya Pengabdian

Majelis menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita yang berusia 4 tahun dan layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.

Majelis juga menyatakan bahwa Pinangki telah mengakui kesalahannya dan siap diberhentikan sebagai jaksa serta berjanji akan berprilaku baik.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian bunti keterangan yang dilansir dari website resmi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah