Kerajaan Arab Saudi Umumkan Kebijakan Resmi Ibadah Haji 2021, Tidak Ada untuk WNA Kecuali yang Sudah Tinggal

- 14 Juni 2021, 05:20 WIB
Pelaksanaan ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19. /(Foto: Dok Net/PMJ News).

WARTA LOMBOK – Setelah sempat menjadi polemik di tanah air, akhirnya ibadah Haji tahun ini resmi ditiadakan untuk seluruh negara termasuk Indonesia, hanya warga negara Arab Saudi dan (WNA) yang sudah menetap di negara tersebut diperbolehkan.

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan secara resmi kebijakan tentang ibadah haji 2021. Yaitu tidak ada jemaah haji dari luar negara itu.

Keputusan ini diambil sebagaimana tahun lalu (2020) yang juga meniadakan pelaksanaan ibadah Haji bagi seluruh warga negara lain.

Baca Juga: Raja Salman Memutuskan Keberangkatan Haji Hanya Dapat Diikuti oleh 60.000 Jamaah Penduduk Arab Saudi

Hal ini disebabkan oleh tidak perkembangan Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berkurang secara signifikan di seluruh dunia sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan melonjaknya kasus penyebaran virus corona tersebut.

Pengumuman tersebut disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel hari ini Sabtu, 12 Juni 2021.

Dubes Saudi menuturkan, pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas untuk domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat (WNA) yang sudah tinggal di negara tersebut, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com.

Saudi juga membatasi jumlah maksimal untuk haji 2021, yaitu 60.000 jemaah. Adapun yang dapat menunaikan haji tahun ini yakni yang berusia 18 tahun sampai 65 tahun.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Menilai Keputusan Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2021 Dinilai Tepat Meski Berat

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah