Begini Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

- 7 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi/Kemenag keluarkan Surat Keputusan terkait Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji tahun ini.
Ilustrasi/Kemenag keluarkan Surat Keputusan terkait Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji tahun ini. /Pixabay/Konevi

WARTA LOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menjelaskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang bisa mengajukan dana menyusul keputusan pemerintah untuk meningkatkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Dalam KMA itu juga menyebutkan, calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan. 

Baca Juga: Temuan Mayat Perempuan di Jakarta Barat, Polisi: Kepalanya Ditutup Sprei dan Bantal

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Mushola Jakarta Timur, Polisi: Pelaku Sedang Periksa Kejiwaannya

Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Lebih jauh ia mengungkapkan, walaupun diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Di bawah ini penjelasannya:

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah