Diduga Sengaja Menyebarkan Berita Bohong kepada Konsumen, Pemilik Grab Toko Segera Diadili

- 7 Juni 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi pekerja Grab
Ilustrasi pekerja Grab /Dok. Grab.com

WARTA LOMBOK - Masih ingat dengan kasus Grab Toko? Lama tak terdengar, kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan barang elektronik melalui salah satu platform media sosial itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik kepolisian telah menetapkan Yudha Manggala sebagai tersangka (kini terdakwa). Yudha adalah salah satu pemilik Grab Toko.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara dengan nomor 465/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Rabu (2/6/2021). Perkara Yudha akan mulai disidangkan pada Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Memperbesar Pos Wakil Menteri pada Perpres Wamen PANRB, Kader PKS: Tak sesuai Semangat Reformasi Birokrasi

Adapun dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Yudha telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Menurut jaksa, kasus itu berawal Ketika Yudha dan Salman Khan membuat perusahaan PT Grab Toko Indonesia pada sekira akhir Tahun 2020. Perusahaan ini rencananya akan menjual barang elektronik dengan berbagai jenis dan merek.

"Diskon sampai dengan 50 persen dan cara pembayarannya dengan sistem pelunasan terlebih dahulu," demikian informasi yang dikutip wartalombok.com dari laman resmi PN Jaksel, Senin 6 Juni 2021.

Baca Juga: Sepakat dengan Mahfud Sebut Korupsi Sekarang Lebih Gila dengan Orba, Faisal Basri: Korupsi Kini Lebih Vulgar

Perkara ini terungkap, karena sebagian konsumen tak menerima barang yang dipesan. Padahal mereka telah melakukan transaksi pembayaran dengan pihak Grab Toko.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah