WARTA LOMBOK - Perlindungan data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.
Perlindungan data pribadi mencangkup kewajiban bagi PSE dan juga tindakan yang harus dilakukan terhadap data tersebut.
Perlindungan data pribadi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 PP 71/2019 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan perlindungan data.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo pada 3 Juni 2021, penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.
Kewajiban penyelenggara sistem elektronik meliputi keharusan menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, dan ketersediaan.
Selain itu juga menjaga data agar dapat ditelusurinya suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik sesuai pasal 26 ayat 1.
Penyelenggara sistem elektronik juga wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya.