Simak Hal yang Mencangkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Melindungi Data Pribadi

- 6 Juni 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi pelindungan data pribadi.
Ilustrasi pelindungan data pribadi. /pixabay.com/geralt

WARTA LOMBOK - Perlindungan data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.

Perlindungan data pribadi mencangkup kewajiban bagi PSE dan juga tindakan yang harus dilakukan terhadap data tersebut.

Perlindungan data pribadi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 PP 71/2019 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan perlindungan data.

Baca Juga: Program Kementerian Pertahanan Berupa Tank Boat Menjalani Serangkaian Uji Kegiatan di Perairan Jawa Timur

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo pada 3 Juni 2021, penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Kewajiban penyelenggara sistem elektronik meliputi keharusan menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, dan ketersediaan.

Selain itu juga menjaga data agar dapat ditelusurinya suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik sesuai pasal 26 ayat 1.

Penyelenggara sistem elektronik juga wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Resmi Mendapatkan Validasi Penggunaan Darurat Dari Badan Kesehatan Dunia

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x