Simak Hal yang Mencangkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Melindungi Data Pribadi

- 6 Juni 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi pelindungan data pribadi.
Ilustrasi pelindungan data pribadi. /pixabay.com/geralt

Kewajiban lainnya juga meliputi pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.

Perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi yaitu melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses, dan pengungkapan yang tidak sah.

Selain itu juga melindungi keamanan data pribadi melalui pengubahan dan pengrusakan atas data pribadi seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 1 E.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu, 6 Juni 2021: Andin Menjebloskan Elsa ke Penjara, Nino Membujuk Andin

Apabila terjadi kebocoran atau kegagalan dalam perlindungan data penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahu pengguna perihal kejadian kebocoran data pribadi.

Penyelenggara sistem elektronik juga harus memberitahu potensi dampak kebocoran dan hal yang harus dilakukan oleh pemilik data yang mengalami kebocoran.

Kemudian memberitahukan kanal aduan kebocoran data yang mudah diakses oleh pemilik data pribadi, serta menanggung kerugian yang diakibatkan kelalaian dan kebocoran data kepada individu.

Baca Juga: KPI Hentikan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Penyelenggara sistem elektronik juga bisa mendapatkan sanksi administratif atas kebocoran data pribadi berupa teguran tertulis.

Serta denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari daftar atas kelalaian kebocoran data pribadi pengguna.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah