Memperbesar Pos Wakil Menteri pada Perpres Wamen PANRB, Kader PKS: Tak sesuai Semangat Reformasi Birokrasi

- 7 Juni 2021, 05:00 WIB
Mardani ali sera singgung Perpres Wamen yang memperbesar Pos anggaran Wakil menteri
Mardani ali sera singgung Perpres Wamen yang memperbesar Pos anggaran Wakil menteri /Instagram/@mardanialisera

WARTA LOMBOK - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Ketua DPP PKS ini menilai bahwa penambahan posisi wamen di kementerian tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Hal itu dikatakan melalui akun twitter, Sabtu 5 Juni 2021.

"Memperbesar pos wakil menteri tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang menegaskan prinsip 'miskin struktur & kaya fungsi'. Mestinya cukup seorang Menteri dan memudahkan koordinasi. Karena sekarang pun sudah dibantu dengan Sesmen dan beberapa pembantu lainnya," kata Mardani seperti dilansir wartalombok.com dari akun Twitter-nya pada Minggu, 6 Juni 2021.

Baca Juga: Sepakat dengan Mahfud Sebut Korupsi Sekarang Lebih Gila dengan Orba, Faisal Basri: Korupsi Kini Lebih Vulgar

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa urusan pengelolaan birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) juga sudah ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga penambahan posisi wamen dinilai tidak dibutuhkan lagi.

"Jadi mubazir. Jangan-jangan ini bagian dari pos menyiapkan kelompok atau orang baru masuk ke koalisi yang sudah superbesar ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PANRB akan memiliki jabatan wakil menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Akui Pro KPK, Mahfud MD: 12 Kali Mau Dirobohkan dan Saya Selalu Menangkan Ketika Jadi Ketua MK

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah