WARTA LOMBOK - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Uang miliaran rupiah tersebut adalah hasil rampasan KPK dari Imam Nahrawi atas kasus suap dan gratifikasi.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," terang Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan 2 Buzze Rp Terkait Unggahan YouTube Menyesatkan
Baca Juga: 1 Orang Diamankan, Pelaku Tega Jual Pelajar SMP ke Pria Hidung Belang
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," lanjutnya.
Menurut Ali Fikri, penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery dari tindak pidana korupsi. Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam mengaku menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pemberian dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam juga dikenakan denda tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar.