ASN di NTB Mulai Menerima Gaji ke-13

- 5 Juni 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji ke 13
Ilustrasi Subsidi Gaji ke 13 /unsplash.com/Mufid Majnun

 

WARTA LOMBOK – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat Sudarmanto mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia di wilayah kerjanya mulai menerima gaji ke-13 per 3 Juni 2021.

"Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri di NTB, mulai dibayarkan per 3 Juni 2021," kata Sudarmanto di Mataram kemarin, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari antaranews.com.

Ia mengatakan dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mau Rampas Motor dan Ancam Pengguna Jalan, Polisi Kejar Debt Collector

Pemberian gaji ke-13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai golongan I/a tanpa keluarga sebesar Rp1.560.800. Sementara gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," ujar Sudarmanto.

Ia menambahkan pengajuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni dan pencairannya akan dibayarkan pada 3 Juni 2021.

"Begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan ke para aparatur negara," ucapnya pula.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x