Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Minta Keringanan Hukuman

- 5 Juni 2021, 06:41 WIB
Penyanyi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan masih mebiayai adik dan anak-anaknya.
Penyanyi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan masih mebiayai adik dan anak-anaknya. /Instagram/@rezaartameviaofficial

 

WARTA LOMBOK – Penyanyi bersuara emas, Reza Artzemevia meminta keringanan vonis pengadilan untuk direhabilitasi selama 7 bulan, dari Jaksa penuntut selama 1,5 tahun penjara. lubangnya dengan alasan, ia sebagai tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak-anak dan juga adik-adiknya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Selain itu, Reza Artamevia juga memiliki karir bermusik yang bagus di industri hiburan Tanah Air, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com.

"Terdakwa saat ini masih bekerja dan memiliki karier yang bagus sebagai penyanyi, atau masih memiliki masa depan yang cemerlang," kata  Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Mau Rampas Motor dan Ancam Pengguna Jalan, Polisi Kejar Debt Collector

“Dengan penjara, dijamin tidak akan menjadi lebih baik. Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab masih membiayai adik-adik dan anak-anak yang sudah menjadi yatim," sambung  Leidermen .

Reza Artamevia benar-benar meminta dan memohon untuk mendapatkan keringanan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba. Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk rehabilitasi rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.

Baca Juga: Ibu Ini Tega Aniaya Bayi Kandung Karena Kesal pada Sang Suami

di belakang Reza, Reza tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi polisi barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Hingga saat ini Reza Artamevia harus menjalani proses persidangan.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x