Bila Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti waktu satu bulan setelah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut.
Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca Juga: Jamaah Haji Batal Berangkat, Puan Berharap Kuota Indonesia Selanjutnya Ditambah
Imam terbukti secara sah dan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mendukung proses persetujuan dan bantuan bantuan hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***