WARTA LOMBOK - Pelaku seksual berinisial M (41) yang melakukan aksi bejatnya di mushola kawasan Jatinegara, Jakarta Timur tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan bagaimana proses hukum oleh kepolisian.
"Sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri. Kalau sudah selesai, nanti baru kita bisa simpulkan proses hukumnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, Minggu, 6 Juni 2021.
Baca Juga: Diduga Sengaja Menyebarkan Berita Bohong kepada Konsumen, Pemilik Grab Toko Segera Diadili
Indra melanjutkan, jika Marzuki terbukti mengalami gangguan kejiwaan maka ada kemungkinan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa. Namun, jika tidak akan tetap diatur secara hukum.
"Jika memang yang bersangkutan dapat mempersingkat perbuatannya maka akan menyenangkan. Jika tidak, koordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk mengirimnya ke RSJ," imbuhnya.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan visum dan kejiwaan Marzuki dari RS Polri terlihat hasil tersebut akan keluar dalam waktu dua minggu.
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Marzuki memang memiliki gangguan kejiwaan sejak kecil. Ia pun dikenal kerap melakukan onar di wilayah kediamannya.