WARTA LOMBOK – Musisi berinisial AN ditangkap polisi kerena kedapatan membawa narkotika berjenis ganja pada Jumat 11 Juni 2021
AN diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, terkait narkoba.
Daripenangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut musisi AN ditangkap di kediamannya.
Saat ini AN sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN," ungkap Ronaldo Maradona yang dikutip wartalombok.com dari akun Instagram @lambeturah 13 Juni 2021.
Baca Juga: Edarkan 25 Kg Sabu, Terdakwa Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit AKP Hary Gasgari," kata Ronaldo.
Hingga saat ini, Ronaldo masih belum menjelaskan lebih lanjut. Nantinya, hal tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Nanti akan kami sampaikan lagi," tutup dia.***