Ditangkap 7 Pengedar Narkoba di Kawasan Puncak, Terancam Hukuman Berat

- 10 Juni 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi/Sebanyak 7 pengedar narkoba ditangkap Polres Cianjur di wilayah wisata Puncak.
Ilustrasi/Sebanyak 7 pengedar narkoba ditangkap Polres Cianjur di wilayah wisata Puncak. /Freepik/edophoto

WARTA LOMBOK - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur meringkus tujuh orang yang hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak.

Para pengedar itu diketahui sebagai residivis untuk kasus yang sama dan tersangka lainnya yaitu jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketujuh tersangka itu berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Sita 40 Kg Ganja Hidroponik di Brebes

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Masuk Prolegnas Prioritas, Laoly: RKUHP Mendapat Respons Positif dari Masyarakat

Barang bukti itu antara lain, 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka sempat direkam melalui kamera handphone. Dalam rekaman video amatir itu tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur.

Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang terdapat ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg.

Usai mengamankan barang bukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah