Polisi Ungkap Jasa Penanam Ganja Hidroponik Dibayar Rp100 Ribu Per Pot Saat Panen

- 10 Juni 2021, 06:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo berikan keterangan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo berikan keterangan. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut penanaman tumbuhan ganja hidroponik di Brebes Jawa Tengah telah berlangsung selama beberapa bulan setelah sebelumnya sempat gagal tanam di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

"Pada saat penangkapan tersangka UH kami buktikan barang berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Berdasarkan bulan yang sudah ditanam ini 2-3," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 8 Juni 2021.

Ady melanjutkan, tersangka yang berperan dalam merawat tanaman ganja tersebut berinisial SY. 

Baca Juga: Tetap Optimistis Bahwa Harun Masiku Berstatus Buronan, KPK Yakin Bisa Segera Ditemukan

Baca Juga: Revisi UU ITE Mendapat Restu Presiden Jokowi, Mahfud : Itu Semua untuk Hilangkan Pasal Karet yang Miltitafsir

Adapun modal pertama untuk menanam ganja yang diberikan oleh pemodal atau produsen UH sebesar Rp500 ribu.

"Tersangka SY diberikan modal Rp500 ribu dan jika berhasil panen maka yang bersangkutan akan diberikan upah sebesar Rp100 ribu per potnya," imbuhnya.

Adi menambahkan, tanaman ganja yang ditanam di pot memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan ganja yang ditanam langsung di tanah terbuka.

Adapun, terkait dengan tersangka untuk menanam ganja tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah