WARTA LOMBOK - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut penanaman tumbuhan ganja hidroponik di Brebes Jawa Tengah telah berlangsung selama beberapa bulan setelah sebelumnya sempat gagal tanam di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
"Pada saat penangkapan tersangka UH kami buktikan barang berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Berdasarkan bulan yang sudah ditanam ini 2-3," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 8 Juni 2021.
Ady melanjutkan, tersangka yang berperan dalam merawat tanaman ganja tersebut berinisial SY.
Baca Juga: Tetap Optimistis Bahwa Harun Masiku Berstatus Buronan, KPK Yakin Bisa Segera Ditemukan
Adapun modal pertama untuk menanam ganja yang diberikan oleh pemodal atau produsen UH sebesar Rp500 ribu.
"Tersangka SY diberikan modal Rp500 ribu dan jika berhasil panen maka yang bersangkutan akan diberikan upah sebesar Rp100 ribu per potnya," imbuhnya.
Adi menambahkan, tanaman ganja yang ditanam di pot memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan ganja yang ditanam langsung di tanah terbuka.
Adapun, terkait dengan tersangka untuk menanam ganja tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami.