Tetap Optimistis Bahwa Harun Masiku Berstatus Buronan, KPK Yakin Bisa Segera Ditemukan

- 9 Juni 2021, 21:15 WIB
KPK yakin Harun Masiku masih bisa ditangkap
KPK yakin Harun Masiku masih bisa ditangkap /PMJ News

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan makin memperkuat dugaan perbuatan Harun Masiku.

KPK menyatakan tetap optimistis bahwa Harun Masiku yang saat ini berstatus buronan akan segera ditemukan.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tsk HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir wartalombok.com dari Tempo.co, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Melaksanakan Pertemuan Bersama Gubernur Provinsi Papua Barat Terkait Lahan Konsesi Sawit

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Baca Juga: Layangkan Surat, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: tempo.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah