Penghinaan Presiden Dirubah Jadi Delik Aduan, Arsul: PPP Menerima Jalan Tengah, Pasal itu Menjadi Pasal Karet

- 9 Juni 2021, 12:46 WIB
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani. /Antara./

WARTA LOMBOK - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengaku bisa menerima perubahan sifat delik terkait dengan pasal-pasal penghinaan presiden yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah sifat delik dalam RKUHP dari sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan.

"PPP bisa menerima jalan tengah dengan mengubah sifat delik menjadi aduan tersebut. Namun, kami meminta agar pasal ini tetap tidak menjadi pasal karet meski delik aduan," kata Arsul seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Mengenang 100 Tahun Soeharto, Fadli Zon: Pak Harto Selamatkan Indonesia dari Komunisme

Meski demikian, Arsul tetap meminta ada penjelasan dalam pasal-pasal terkait dengan penghinaan presiden di RKUHP untuk memerinci apa yang dimaksud penghinaan.

Langkah itu, menurut dia, untuk membedakan antara penghinaan dan kritik yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah ataupun presiden.

"Kami menilai perlu tambahan penjelasan terhadap pasal-pasal yang ada, bukan tambahan pasal," ujarnya.

Arsul menjelaskan bahwa pada saat pembahasan pasal RKUHP terkait dengan penghinaan presiden memang terjadi perdebatan cukup panjang.

Hal itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP yang ada saat ini.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah