Pasal Penghinaan Presiden Telah Dihapus Oleh MK Saat Dipimpin Mahfud MD: Agak Ngawur

- 10 Juni 2021, 06:40 WIB
Kolase Benny K Harman @BennyHarmanID, Mahfud MD @mohmahfudmd
Kolase Benny K Harman @BennyHarmanID, Mahfud MD @mohmahfudmd /instagram.com/mohmahfudmd, twitter.com/BennyHarmanID

WARTA LOMBOK - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Politisi Partai Demokrat Benny K. Harman yang menyebutnya berubah sikap soal pasal penghinaan presiden.

Seperti diketahui, masuknya delik penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undangn Hukum Pidana atau KUHP belakangan menjadi polemik.

Mahfud menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR itu agak ngawur. Pasalnya, pasal penghinaan kepada presiden itu dilakukan jauh sebelum dirinya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Revisi UU ITE Mendapat Restu Presiden Jokowi, Mahfud : Itu Semua untuk Hilangkan Pasal Karet yang Miltitafsir

Mahfud menegaskan dirinya mulai menjadi hakim MK sejak April 2008. Di sisi lain, dia menegaskan revisi KUHP itu telah disetujui DPR sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam pada Kabinet Indonesia maju.

Namun, jelasnya, pengesahan revisi KUHP itu ditunda dan terealisasi pada September 2019. Mahfud pun meminta Partai Demokrat untuk mendorong wakilnya di parlemen untuk menyuarakan pencoretan pasal itu, bila menginginkan demikian.

"Karna sekarang di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tulisnya seperti dilansir wartalombok.com dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu 9 Juni 2021.

Sebelumnya, akun Twitter resmi Partai Demokrat, @PDemokrat, mengunggah sebuah berita yang berisi pernyataan Benny Harman soal perubahan sikap Mahfud MD.

Baca Juga: Sepakat dengan Mahfud Sebut Korupsi Sekarang Lebih Gila dengan Orba, Faisal Basri: Korupsi Kini Lebih Vulgar

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x