Pemerintah dan DPR Sepakati Masuk Prolegnas Prioritas, Laoly: RKUHP Mendapat Respons Positif dari Masyarakat

- 10 Juni 2021, 12:20 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Dok.Pikiran-rakyat.com

WARTA LOMBOK - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR RI sepakat agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir wartalombok.com dari Antara pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Telah Dihapus Oleh MK Saat Dipimpin Mahfud MD: Agak Ngawur

Dia mengatakan, karena RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari periode DPR 2014 - 2019, maka yang akan dibahas hanya pasal-pasal yang belum tuntas.

Dalam raker tersebut, salah satu kesimpulannya adalah Komisi III DPR dan Menkumham bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun RUU yang telah menjadi prioritas di tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam raker tersebut meminta agar Pimpinan Komisi III DPR, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan Menkumham mendorong RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Dia khawatir kalau DPR dan Pemerintah saling menunggu, maka pembahasan RKUHP tidak akan pernah maju.

"Pernah ada preseden, ada RUU Penjaminan yang dibahas dan hampir tuntas di periode 2009 - 2014 hanya kurang dua pasal, lalu DPR berganti menjadi 2014 - 2019 akhirnya disepakati menugaskan Baleg DPR ajukan kembali. Lalu poksi di baleg sepakat dengan pemerintah ini tidak dibahas ulang, namun membahas dua pasal yang belum disepakati," ujarnya.

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x