Revisi Pasal Karet di UU ITE, Mahfud MD : Bisa dengan Mencabut atau Menambahkan Kalimat Penjelasan

- 26 Februari 2021, 17:04 WIB
Tangkap layar Menk Pulhukam RI Mahfud MD terkait revisi UU ITE
Tangkap layar Menk Pulhukam RI Mahfud MD terkait revisi UU ITE /Instagram.com/mohmahfudmd

WARTA LOMBOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan, perihal soal hukum untuk tidak alergi dengan adanya perubahan hukum.

Pasal nya menurutnya Menko Polhukam Moh. Mahfud MD hukum adalah produk resultante, dibuat dari perkembangan situasi-situasi politik saat zaman nya, juga situasi sosial ekonomi hingga hukum.

Oleh karena itu Mahfud MD berpendapat bahwa jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Baca Juga: Jokowi Dorong Percepatan Transformasi Digital Mampu Menyasar Sektor UMKM di Masa Pandemi

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE.” Pungkas Mahfud MD seperti dilansir wartalombok.com dari laman resmi Kemenkopolhukam pada Kamis 25 Februari 2021.

Mahfud MD menurutnya, bahwa perubahan UU ITE dilakukan jika ditemukannya nanti pasal karet.

“Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” ujar nya.

Mahfud MD juga menambahkan bahwa, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.

Dikatakan poin pertama supaya dibuat kriteria implementatif.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Polkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x