Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Usai Terbukti Narkoba

- 11 Juni 2021, 11:00 WIB
Kasus kepemilikan sabu-sabu, penyanyi Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur.
Kasus kepemilikan sabu-sabu, penyanyi Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada penyanyi Reza Artemevia

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan dugaan kasus narkoba, Kamis 10 Juni 2021.

"Menyatakan Hakim Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap Reza Artamevia melalui pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis menegaskan.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Kamis, 10 Juni 2021: Dicky Mendapat Ancaman Atas Nama Valen, Siska Menuduh Helmi

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis, 10 Juni 2021: Pasha dan Lula Jatuh Ke Jurang, Ibu Sari Marahi Kevin

"Menetapkan kebutuhan masa penahanan dan masa rehabilitasi yang dikurangkan sebelumnya dari hukuman yang akan diterapkan. Memerintahkan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim menegaskan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia tanggal vonis itu.

Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah