WARTA LOMBOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada penyanyi Reza Artemevia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan dugaan kasus narkoba, Kamis 10 Juni 2021.
"Menyatakan Hakim Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap Reza Artamevia melalui pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis menegaskan.
"Menetapkan kebutuhan masa penahanan dan masa rehabilitasi yang dikurangkan sebelumnya dari hukuman yang akan diterapkan. Memerintahkan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim menegaskan.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia tanggal vonis itu.
Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.