Sakit, Polisi Tangguhkan Penahanan Ustadz Gondrong Pengganda Uang

- 14 Juni 2021, 05:30 WIB
Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangaka penggandaan uang di Bekasi.
Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangaka penggandaan uang di Bekasi. /(Foto: Kolase PMJ News)

WARTA LOMBOK – Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka penggandaan uang di Bekasi bernama Herman 42 tahun atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Gondrong.

Penangguhan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan tengah menderita sakit.

Dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang dalam hal ini juga mengonfirmasi kebenaran terkait penangguhan penahanan terhadap Ustadz Gondrong atau Herman yang berusia 42 tahun tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Miliaran Rupiah

"Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen. Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Juni 2021 kemarin.

Andi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan medis diketahui Herman alias Ustad Gondrong ini menderita infeksi paru-paru. Pihaknya juga mengkhawatirkan penyakit tersebut justru menyebar ke tahanan lainnya.

"Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru. Kan disini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Kendati ada kebijakan penangguhan penahanan, Andi memastikan hukum terkait kasus Herman akan terus berjalan.

Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Porno Bosnya, Pria di Mataram ini Minta Uang Rp21 Juta

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah