WARTA LOMBOK - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku terduga pemerasan berinisial MA 25 tahun, yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video porno korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR.
"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di 'copy' di laptop milik mantan bosnya," kata Kadek Adi.
Baca Juga: Pelajar Dibegal di Jalan Raya Sakra Rumbuk, Sepeda Motor Dibawa Kabur
Baca Juga: Curi Dua Cincin, Pria di Lombok Timur Babak Belur Dihajar Warga
Pelaku mengakses video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.
Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucapnya.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.