KBRI Singapura sudah Koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura, Burhanudin Minta Membawa Adelin Lis ke Jakarta

- 17 Juni 2021, 12:20 WIB
Jaksa Agung RI menghadiri konferensi video Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jaksa Agung RI menghadiri konferensi video Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. /Instagram.com/kejaksaan.ri

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah