WARTA LOMBOK - Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membatalkan penyelenggaran haji 2021 terus menuai kontra dari berbagai kalangan. Pasalnya, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia seharusnya bisa memberangkatkan rakyatnya ke Tanah Suci.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, mengatakan apabila negara lain bisa memberangkatkan rakyatnya untuk menunaikan ibadah Rukun Islam kelima tersebut, tak ada alasan masyarakat Indonesia tak bisa berangkat haji.
"Kalau rakyat negara lain pergi haji, maka rakyat kita harus pergi haji," tulis Fahri seperti dilansir wartalombok.com dari akun Twitter @Fahrihamzah, pada Senin, 7 Juni 2021.
Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.
Dia menyebut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.