Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 selama Cuti Bersama, Bupati Sukiman Azmy Terbitkan Surat Edaran

- 28 Oktober 2020, 05:10 WIB
Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy
Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy /facebook.com/Drs H M Sukiman Azmy MM

WARTA LOMBOK – Menteri Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor: UM.02.08/Menkes/507/2020 tertanggal 22 Oktober 2020. Surat edaran itu berisi tentang antisipasi cuti bersama dan libur panjang dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berkenaan dengan surat edaran Menteri Kesehatan itu, dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy menerbitakan surat edaran.

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menekankan beberapa hal agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah dan dikendalikan.

Baca Juga: Desa Jenggik Utara Menyelenggarakan Musrendangdes RKPDes Tahun Anggaran 2021

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Sukiman meminta kepada semua lapisan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur panjang.

Dalam edaran itu, beberapa poin penting yang menjadi instruksi Bupati Sukiman adalah:

Baca Juga: Desa Pesanggrahan Raih Penghargaan Tingkat Nasional

1.Menginstruksikan kepada semua Kepala Perangkat Daerah untuk menggencarkan edukasi protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak)

Halaman:

Editor: ElRia Shd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x