WARTA LOMBOK – Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum tahunan yang wajib dilaksanakan oleh desa.
Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengamanahkan pembangunan desa harus ditempuh melalui perencanaan untuk 5 dan 1 tahun.
Musrenbangdes diselenggarakan dengan tujuan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa.
Baca Juga: Rumah Adat Limbungan, Salah Satu Rumah Adat Sasak di Lombok Timur, Berikut Bentuk dan Maknanya
Sebagai bentuk pertanggungjawaban proses perencanaan, Desa Dames Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Musrenbangdes pada Senin, 2 November 2020.
Musrenbangdes ini merupakan kegiatan untuk membahas RKPDes Tahun Anggaran 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKPDes, Perangkat Desa, BPD, Pendamping ddesa, Pendamping Lokal Desa, Pemerintah Kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa, Kader Posyandu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar
Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Dames Damai, Sa'dul Absor, S.Pd.I dengan pembacaan Sholawat Nahdlatain.