Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Hingga Berkali-kali ke Lantai

29 September 2022, 20:39 WIB
Terjawab Penyebab Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Ayah Baby L Diduga Selingkuh dengan Siapa? /YouTube/Leslar Entertainment

WARTA LOMBOK – Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 28 September 2022 malam hari.

Laporan tersebut terjadi setelah adanya isu perselingkuhan Rizky Billar dengan wanita lain.

Lesti Kejora pun meminta Rizky Billar mengantarnya atau mengembalikannya kepada orang tuanya namun respon Rizky Billar ternyata di luar dugaan.

Baca Juga: Bukti Visum KDRT pada Lesti Kejora, RizKy Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Rizky Billar tersulut emosi sehingga ia diduga melakukan tindak kekerasan terhadap sang istri.

Hal tersebut tertuang dalam kronologi laporan penyanyi dangdut bersuara emas tersebut.

Rizky Billar mendorong Lesti Kejora dan membanting ke kasur lalu mencekiknya.

Baca Juga: 7 Tahun Menikah Bobby Tince Gugat Cerai Anisa Nur Azizah

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.

"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” papar AKP Nurma Dewi.

Polisi sudah mengantongi barang bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.

Baca Juga: Resep Sate Ayam, Cocok Untuk Lauk Makan Siang, Siram dengan Bumbu Kacang, Bawang Goreng dan Kecap yang Lezat

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Usai bukti terkumpul, selanjutnya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Kabar Gembira! WhatsApp Memulai Fitur Tautan Panggilan, Mulai Menguji Panggilan Video Terenkripsi

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

Hingga berita ini heboh dan membuat gaduh publik, kedua belah pihak belum bisa dihubungi wartalombok.com untuk memberikan klarifikasi.***

 

Editor: Desi Rabiati

Sumber: Instagram @artis.indo_hits

Tags

Terkini

Terpopuler