Cynthiara Alona Resmi Tersangka Prostitusi Online, Pasang Tarif 400 Ribu Hingga 1 Juta Sekali Kencan

- 19 Maret 2021, 14:44 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online. /Instagram/@cynthiara_alona/PMJ News/Yeni

WARTA LOMBOK - Usai ditetapkan resmi sebagai tersangka, modus artis Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online akhirnya berhasil diungkap kepolisian.

Cynthiara Alona diketahui bekerjasama dengan sejumlah mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.

Alasan penetapan Alona sebagai tersangka tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Sering Posting Foto Mesra, Jessica Iskandar Diisukan Tengah Dekat dengan Vincent Adrianto

Baca Juga: Sinopsis Kulfi Hari ini: Mengharukan Kulfi Bertemu dengan Sikandar Asli dalam Keadaan Menyedihkan

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Yusri.

Dalam keterlibatannya, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang.

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang. Jadi memang ada mucikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," sambung Yusri.

Dalam sekali kencan atau menginap di hotel, Alona memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Perjalanan Kisah cinta Gading Marten dan Gisella Anastasia, Ada Kemungkinan Rujuk Demi Gempi

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Hari Inj: Ahem Mengusir Gopi dari Rumah Karena Jebakan Rashi

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa. Tapi korban itu bisa satu kali melayani para hidung belang," terangnya.

Sementara ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk korbannya yang berjumlah 15 orang sudah diamankan dan dibawa ke penitipan Handayani untuk mendapatkan trauma healing.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Cynthiara Alona dijerat dengan UU Pornografi dan akan menjalani pemeriksaan secara intensif.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah