WARTA LOMBOK - Selama 10 bulan menjalani pidana kurungan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, drummer grup band SID, Jerinx akan bebas besok.
Ia juga telah membayar denda sebesar 10 juta rupiah dalam kasus IDI Kacung WHO.
Dikutip Warta Lombok dari PMJ News, usai udara bebas dari jeruji besi, menurut kuasa hukumnya ia akan melakukan "Melukat" atau ritual membersihkan diri di laut.
Baca Juga: Jerinx SID akan Bebas Murni 8 Juni 2021
"Agenda pertama Jerinx setelah bebas akan melukat bersama keluarga," kata I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, Senin, 7 Juni 2021.
"Melukat" merupakan masalah yang harus dipikirkan dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.
Ritual ini sudah dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu untuk menghilangkan segala hal buruk.