WARTA LOMBOK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021, jika sudah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dimintai keterangan, di Denpasar, Bali, Kamis.
Dikutip wartalombok.com dari antaranews.com, dia mengatakan apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Bongkar Penyelundupan Ekstasi, Polri Sita 13 Ribu Pil dari Eropa
"Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya lagi.
Setelah dinyatakan bebas murni, kata Kakanwil, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh drummer Band SID ini.
Selain itu, Kakanwil mengatakan dalam proses pelepasan Jerinx tidak ada prosedur khusus yang dilakukan. Namun, tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas.
Dia menyatakan, ada prosedur tetap yang diterapkan dalam pembebasan narapidana. Prosedur tetap ini bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tetapi diterapkan juga terhadap narapidana lainnya.
Baca Juga: 5 Kondisi Kesehatan yang Rentan Dialami Perempuan