"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” papar AKP Nurma Dewi.
Polisi sudah mengantongi barang bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, selanjutnya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Kabar Gembira! WhatsApp Memulai Fitur Tautan Panggilan, Mulai Menguji Panggilan Video Terenkripsi
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Hingga berita ini heboh dan membuat gaduh publik, kedua belah pihak belum bisa dihubungi wartalombok.com untuk memberikan klarifikasi.***