Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiarto menyatakan uang itu mengalir ke Ganjar
Jaksa kerap menanyai Ganjar mengenai proses penganggaran, berkaitan dengan sejumlah rapat proyek pengadaan e-KTP yang pernah dibahas saat dirinya masih menjadi anggota DPR. Jajar mengaku telah menemukan keanehan dalam proses penganggaran itu.
Selain soal anggaran juga ditanya soal dugaan pembagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender pada anggota komisi 2 DPR, namun politikus PDI Perjuangan ini mengaku tidak menerimanya.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Budaya Jepang yang Paling Terkenal dan Patut Diketahui Oleh Wisatawan
Saat itu pihaknya hanya menimbang soal manfaat dan persiapan untuk pelaksanaan pemilu, dan jenis kartu yang digunakan dalam konsorsium pemenang tender, sedangkan dalam sidang Andi naragon, Ganjar membantah sejumlah tuntutan Jaksa mengenai pemberian uang kepadanya.
Tuntutan Jaksa didasari pada kesaksian Muhammad Nazaruddin mantan bendahara Partai Demokrat, yang menyebut Ganjar menerima uang 500.000 US $ dari Andi naragon di ruang politikus Golkar Mustokoweni.
Terhadap tudingan tersebut Ganjar sudah berkali-kali membantahnya, mentahan Gubernur Jawa Tengah tersebut Senada dengan pernyataan Firly bahuri, pada April 2022 lalu ketua KPK itu menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Ganjar pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang saat itu terlibat menangani kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun Rupiah juga turut menyatakan bahwa belum cukup bukti, jika Ganjar terlibat korupsi e-KTP
2. Kebijakan Minus di Bidang Lingkungan
Capres usungan PDIP ini, juga sempat menuai kontroversi dalam kasus tambang Wadas yang terjadi pada 2022 lalu, orang nomor satu di Jateng itu dianggap tak perlu warga Wadas yang lingkungannya rusak akibat penambangan tersebut.