Dalam tindakannya tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Baca Juga: Catat! Hari Libur dan Cuti Bersama April 2024, Ada Libur Panjang Juga
Selain Harvey, X Direktur Utama PT Timah Mukhtar Riza Palevi Tabrani dan Helena Lim juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sampai saat ini, total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey.
Penyitaan dua mobil mewah Rolls-Royce dan Mini Cooper yang dimiliki oleh Harvey Moeis menjadi bukti nyata dari langkah tegas yang diambil oleh Kejagung RI dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.***