Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Sandra Dewi di Kediaman Harvey Moeis

- 2 April 2024, 10:42 WIB
Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Sandra Dewi
Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Sandra Dewi /Instagram /) /

Dalam tindakannya tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Baca Juga: Catat! Hari Libur dan Cuti Bersama April 2024, Ada Libur Panjang Juga

Selain Harvey, X Direktur Utama PT Timah Mukhtar Riza Palevi Tabrani dan Helena Lim juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sampai saat ini, total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey.

Penyitaan dua mobil mewah Rolls-Royce dan Mini Cooper yang dimiliki oleh Harvey Moeis menjadi bukti nyata dari langkah tegas yang diambil oleh Kejagung RI dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: SwandY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah