Berikut Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan dan Dihindari kala Menjadi Korban Tabrak Lari agar Tak Rugi

12 Januari 2024, 23:25 WIB
Ilustrasi peristiwa kecelakaan /Pexels.com/Boys in Bristol Photography

WARTA LOMBOK – Setiap orang yang tengah berkendara, pasti sangat menghindari yang namanya kecelakaan, terlebih seperti insiden tabrak lari mobil. Sebab jika mengalami insiden seperti itu, maka akan ada beberapa kerugian yang bisa didapatkan.

Di beberapa tempat, insiden tabrak lari dianggap sebagai pelanggaran yang bersifat ringan. Namun jika seseorang (korban) mengalami luka dari insiden tersebut, maka statusnya akan naik menjadi tuduhan kejahatan besar.

Tetapi di sisi lain, seseorang yang menjadi korban dalam insiden tabrak lari seringkali bingung terhadap hal-hal yang wajib dilakukan untuk menangani dampak dari insiden tersebut. Padahal, urusan ini harus dilakukan penanganan dokumentasi dengan segera dan cermat.

Baca Juga: Bingung Tahun Depan Mau Ngapain? Ini Beberapa Referensi Resolusi Tahun Baru 2024 yang Bisa Anda Coba

Oleh karenanya, jika ada yang mengalami insiden tabrak lari, maka sangat perlu untuk memahami terlebih dahulu panduan tips agar tidak dirugikan oleh sejumlah pihak.

Sebab di Indonesia sendiri, insiden tabrak lari memiliki aturan hukum yang jelas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun isinya ialah sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Baca Juga: Apakah Kamu Suka Menyendiri, Berikut 8 Ciri- Ciri Orang Introvert

Lantas Apa yang Harus Dilakukan?

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menangani dampak dari insiden tabrak lari secara lebih cermat, di antaranya:

1. Hubungi Nomor Darurat Kepolisian

Segera hubungi nomor darurat kepolisian untuk Anda yang masih berada di dalam mobil saat kejadian atau jika ada yang terluka.

2. Kumpulkan Informasi Kronologi Tabrak Lari

Pastikan Anda mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang pengemudi, kendaraannya, dan rincian kecelakaan, di antaranya nomor plat, merek, model, warna kendaraan lain, deskripsi kerusakan (ambil foto jika memungkinkan), arah tujuan kendaraan lain, lokasi kecelakaan, tanggal, waktu, dan penyebab.

Baca Juga: GRATIS! Berikut Link Unduh Wallpaper Tahun Baru 2024 dengan Kualitas Tinggi

3. Hubungi Saksi untuk Informasi Tambahan

Pastikan Anda mendapatkan nama dan rincian kontak saksi dalam kejadian tabrak lari itu. Informasi ini bisa menjadi sangat penting dalam situasi saat tidak berada di dekat kendaraan Anda saat terjadi insiden tabrak lari.

4. Beritahu Polisi dan Perusahaan Asuransi

Segeralah mengajukan laporan polisi dan klaim kecelakaan. Laporan resmi akan membantu pencarian pengemudi yang hilang dan mendukung klaim asuransi Anda.

Adapun beberapa hal yang tak boleh dilakukan dalam insiden tabrak lari ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Kata-Kata Romantis Ucapan Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris beserta Artinya, Cocok buat Caption Medsos

1. Hindari Tunda Pelaporan ke Kepolisian dan Asuransi

Kejadian tabrak lari wajib segera dilaporkan pada pihak berwajib atau penyedia asuransi Anda.

Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk penyelidikan dan pemrosesan klaim yang efektif.

2. Hindari Ikuti Pengemudi Tabrak Lari

Tidak hanya tidak aman, tetapi Anda mungkin kehilangan keterangan saksi mata. Sebaliknya, hubungi polisi dan berikan informasi identitas apa pun kepada mereka.

Baca Juga: Hari Ibu 2023: Berikut Link Twibbon Lengkap dengan Kata-Kata Romantis yang Menyentuh Hati

Itulah beberapa hal yang harus dilakukan dan dihindari untuk menangani dampak dari insiden tabrak lari. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler