Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Bagi Calon Pelamar Pekerjaan Secara Online

- 14 Juni 2022, 12:34 WIB
ilustrasi melamar kerjaan
ilustrasi melamar kerjaan /rawpixel.com/Freepik

WARTA LOMBOK - Saat hendak melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai calon Kepala Desa, Bupati, Calon Legeslatif dan lainnya tentunya yang menjadi syarat wajib dalam administrasi salah satunya adalah surat keterangan yang didapatkan dari Pengadilan Negeri setempat.

Ada beberapa Surat Keterangan yang proses pembuatannya di Pengadilan Negeri yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailid, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Jika anda yang tak memiliki waktu kuang mendatangi Pengadilan Negeri, saat ini surat-surat tersebut ternyata bisa dibuat secara online dan mudah sekali dengan cara mengakses laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Beberapa Cara Mengatasi Plagiarisme Skripsi yang Wajib Kalian Ketahui

Adapun prosedurnya sebagai berikut :

1. Masuk ke laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id bila belum memiliki akun silahkan mendaftarkan akun terlebih dahulu memakai email aktif.

2. Ketika sudah berhasil login masuk ke halaman utama klik layanan dan pilih Surat keterangan elektronik.

3. Klik tambah dan setelah itu anda akan diarahkan untuk mengisi form

Pertama form informasi

Halaman:

Editor: Desi Rabiati

Sumber: eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah