Pasangan Suami Istri di China Didenda Rp1,5 Miliar Setelah Lahirkan Anak Ketujuh

- 28 Desember 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi negara China*
Ilustrasi negara China* /Pixabay/Jason Goh

WARTA LOMBOK - China menerapkan kebijakan untuk menghindari kepadatan populasi di negara itu. Dua anak cukup menjadi kebijakan pemerintah China untuk menekan laju populasi yang semakin meningkat di negara itu.

China tercatat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia mengambil langkah dalam upaya mereka membatasi pertumbuhan penduduk. China akan menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yag melangar aturan negara tersebut.

Seperti yang dialami pasangan suami istri asal kabupaten Anyue Provinsi Sichuan yang harus menerima hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau setara Rp1,5 miliar dikarenakan mempunyai tujuh anak.

Baca Juga: Dikira Babi Hutan, Seorang WNI Tak Sengaja Tertembak Majikannya di Malaysia

Pasangan ini kemudian dinilai telah melanggar aturan dua anak yang sudah diterapkan oleh negara.  

Akan tetapi pasangan tersebut tak mampu membayar denda yang dijatuhkan karena penghasilan sang suami yang tidak cukup.

Dikutip Warta Lombok.com dari PR Pekanbaru melalui artikel "Akibat Punya 7 Anak, Suami Istri Ini Kena Denda Rp1,5 Miliar", hal tersebut terungkap dari media lokal yang berbasis di Beijing, Minggu 27 Desember 2020.

Kepala keluarga yang bermarga Liu itu meminta kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap tidak mampu.

Pasangan suami istri tersebut tinggal di daerah yang penduduknya dikenal memiliki anak lebih dari satu. Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah