Pasangan Suami Istri di China Didenda Rp1,5 Miliar Setelah Lahirkan Anak Ketujuh

- 28 Desember 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi negara China*
Ilustrasi negara China* /Pixabay/Jason Goh

Baca Juga: Mengejutkan! Mie Instan Indonesia Disebut Penyebab Tingginya Angka Kehamilan di Ghana

Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2009.

Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.

Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini ketika kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di China.

Perekonomian negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia ini mengalami pertumbuhan yang pesat beberapa tahun terakhir.

Oleh sebab itu, warganet di China juga menilai hukuman denda terhadap pasutri ini bertentangan dengan perubahan struktur kependudukan di China.

Justru warganet menyarankan agar pasutri tersebut mendapatkan penghargaan bukan hukuman karena angka kelahiran baru di China menurun dalam beberapa dasawarsa.

Baca Juga: Jelang Pergantian Presiden AS, Iran: Kami Sangat Senang Pemerintahan Trump Berakhir

Kongres Rakyat China (NPC) sebagai lembaga legislatif telah mengajukan usulan pencabutan kebijakan keluarga berencana.

Salah satunya diusulkan oleh Huang Xihua, anggota NPC dari Provinsi Guangdong karena melihat banyak daerah di China yang melonggarkan kebijakan tersebut.***(Fix Pekanbaru/Desfa Reja)

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah