Penegakkan protokol kesehatan dilakukan untuk menghindari timbulnya penyakit lain dengan mengikuti pengaturan jadwal kunjungan dan alur pelayanan.
Protokol kesehatan yang ditetapkan juga memperhatikan prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menjaga jarak dan Penerapan Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI).
Selain itu juga melakukan integrasi program dan sumber daya untuk pencegahan serta pengendalian Covid-19.
Untuk melaksanakan imunisasi, masyarakat dapat mencari layanan imunisasi yang terdekat dari rumah, menggunakan masker, dan mengantri dengan jarak 1-2 meter.
Baca Juga: Nyiru Mendadak Viral Usai Muncul di Iklan Online Berupa Hiasan Dinding dengan Harga Fantastis
Masyarakat yang hendak melaksanakan imunisasi juga dihimbau untuk tidak kontak dengan orang lain serta mencuci tangan pakai sabun.
Jika prinsip jaga jarak sulit untuk dilakukan maka penundaan kegiatan pelayanan imunisasi Posyandu dan Puskesmas dapat ditoleransi.
Orang tua dapat berkonsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan jika ingin menunda imunisasi anak atau keadaannya tidak memungkinkan.
Baca Juga: Rayakan Idul Fitri di Dubai, Keluarga Anang Hermansyah Merasa Sedih Tanpa Kehadira Aurel
Apabila terjadi penundaan imunisasi atau terlambat karena pandemi, dianjurkan tetap melakukan imunisasi yakni imunisasi kejar.