WARTA LOMBOK – Air yang keluar dari tubuh manusia dibagi menjadi tiga perkara, yaitu suci tanpa perselisihan, najis tanpa perselisihan dan najis atau tidaknya.
Sebagaimana diketahui, perkara yang suci tanpa perselisihan pendapat itu seperti keringat, air mata, ludah, air liur dan lendir, kemudian najis tanpa perselisihan pendapat para ulama seperti berak, kencing, wadi, madzi dan darah.
Sementara itu yang menjadi perbedaan pendapat para ulama apakah masuk kategori suci atau najis adalah air mani.
Baca Juga: Halalkan atau Tinggalkan, Dosa Pacaran Mengalir kepada Orang Tua
Pendapat pertama Madzhab Hanafiah dan Malikiyah, mereka berpendapat bahwa air mani itu najis. Dalilnya:
1. Terdapat hadits bahwa beliau mencuci pakaian dari bekas air mani. Dicucinya menunjukkan air mani najis.
2. Air mani keluar pada lubang yang sama dengan air kencing.
3. Diqiyashkan dengan air kencing dan berak karena sama-sama kotoran dari sisa makanan yang keluar dari badan.
4. Tidak menjadi dalil sucinya manusia sehingga asalnya, yaitu air mani, juga suci, sebab air mani akan menjadi ‘alaqoh atau segumpal darah sementara darah adalah najis, dan ‘alaqoh adalah asalnya manusia juga.