Hukum Ejakulasi di Luar Rahim untuk Menghindari Kehamilan Menurut Sejumlah Ulama

- 30 Agustus 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi/Sejumlah ulama menjelaskan hukum ejakulasi di luar rahim untuk memghindari kehamilan.
Ilustrasi/Sejumlah ulama menjelaskan hukum ejakulasi di luar rahim untuk memghindari kehamilan. /PIXABAY/Free-Photos

WARTA LOMBOK - Pada hakikatnya penciptaan manusia atau makhluk hidup secara umum didasarkan pada kehendak Ilahi.  Sementara hubungan suami istri hanyalah karena dari penciptaan manusia. 

Meskipun demikian, hubungan suami istri merupakan sebab yang cukup kuat dalam membuat manusia mengingat ketinggian frekuensi sebab-akibat antara hubungan dan kehamilan

Hanya saja sedikit sekali kasus yang terjadi pada Nabi Adam AS, Siti Hawa, dan Nabi Isa AS. 

Baca Juga: Asal Penciptaan Bidadari Surga dan Cara Mereka Melayani Hamba Allah yang Saleh di Akhirat Nanti

Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara, salah satunya adalah ejakulasi di luar rahim

Beberapa kalangan menyebutnya sebagai "senggama terputus" atau coitus interuptus. 

Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.” 

Al-azlu atau azal didekati sebagai aktivitas menarik kelamin dari dalam jauh saat berhubungan dengan suami dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.

Adalah benar bahwa pada hakikatnya terciptanya manusia itu bergantung pada kehendak Ilahi. 

Baca Juga: 10 Binatang yang Disebutkan Akan Menjadi Penghuni Surga Kelak

Tetapi manusia juga dapat mengupayakan perencanaan kehamilan melalui sejumlah cara di atas, antara lain ejakulasi di luar rahim.  

Perihal ini, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hambaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini. 

Tetapi bila ada pertimbangan yang sekiranya dapat melahirkan "masalah" karena kehamilan itu, Imam Al-Ghazali menyarankan agar rencana sebaiknya direncanakan.

 لا الشافعية الحنابلة اً الصحابة الوا اهة العزل؛  لأن الرسول لّى الله ليه لم لم ائشة اه الوأد الخفي، ل النهي لى اهة الاز الغزالي العزل لأسباب ا الحرج الأولاداء ليه استعمال انع الحمل الحديثة الحبوب ا لفترة ليه استئصال إمكان الل، لاحية الإنجاب 

Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Hambali, dan sejumlah sahabat menyatakan makruh Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. 

Baca Juga: Berkah Doa Nabi Zakaria Ketika Meminta Dikaruniai Keturunan

Larangan dalam riwayat ini sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan.

Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena banyak sebab, salah satunya kemunculan ‘masalah’ yang dipicu oleh kebanyakan anak.

Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat saat perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diizinkan.

“Masalah” di padang Imam Al-Ghazali di sini perlu digarisbawahi. Ledakan jumlah penduduk tanpa kontrol bisa jadi menimbulkan masalah yaitu masalah kesejahteraan, kependudukan, dampak pada pendidikan, ledakan penduduk, peningkatan beban pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Baca Juga: Sejarah, Hukum, dan Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Bisa jadi masalah medis seperti penyakit "berat" yang akan diderita anak. 

Di samping itu ledakan penduduk berkaitan erat dengan penyediaan kebutuhan dasar yaitu pangan, keamanan, lapangan kerja, urbanisasi, pendidikan, transportasi, energi, kesehatan, perumahan, tatakota, dan masalah sosial lainnya.  

Hanya saja problem ledakan penduduk ini harus didasarkan pada rilis resmi lembaga pemerintah terkait seperti Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), atau instansi pemerintah lainnya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x